TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI meminta pemerintah menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), upah minimum provinsi (UMP), serta upah minimum sektoral (UMSP), sebesar 8 persen.
"Berapa nilai yang diminta KSPI? Delapan persen," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020. Menurut Said, permintaan kenaikan upah 8 persen masih wajar setelah melihat sejumlah perusahaan yang masih beroperasi.
"Anggota kami itu 90 persen beroperasi," ujar dia. Dengan sebagian buruh yang masih bekerja, itu menunjukkan profit perusahaan di tengah Covid-19 masih terbilang sehat. "Buktinya masih operasi."
Faktanya, kata Said, beberapa komponen otomotif memanggil kembali karyawan-karyawan baru untuk dikontrak. Karena itu, masih banyak perusahaan yang mampu menaikkan upah minimum. "Yang kami minta 8 persen," ucap dia.